Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Penanaman dan Pengkayaan Jenis dalam rangka Pemulihan Ekosistem Daratan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Ulasan Pembaca
Perdirjen KSDAE Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pedoman Penanaman dan Pengkayaan Jenis PE