Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK ini berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kemitraan Konservasi. Kegiatan-kegiatan bersama masyarakat yang dapat dikerjasamakan diuraikan disini.
Ulasan Pembaca
Perdirjen KSADE No. P.6 tentang Juknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA